Mantan Kades Diduga Lakukan Penipuan Rp 100 Juta, Korban Akan Laporkan ke Polres Selayar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi id – Mantan Kepala Desa Patikarya Inisial H diduga melakukan penipuan kepada Rasman Alwi berupa uang Tunai sebesar 100 juta, yang mana uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli sebuah mobil Avansa pada bulan Agustus tahun 2018 silam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rasman Alwi kepada Awak media, Selasa (5/11/2024) malam.

Baca Juga:  PLN Prihatin Kondisi Ekonomi di Masa Pandemi, Beri Solusi TTL Buat Pelaku Usaha

Dikatakan bahwa Mantan Kepala Desa Patikarya Inisial H ini meminjam uang sebesar 100 juta pada tahun 2018 bulan Agustus malam kepada saya dengan disaksikan pihak keluarga. Dan perjanjiannya akan dikembalikan 2 bulan kemudian namun faktanya hingga hari ini uang tersebut belum saya terima.

Baca Juga:  Kwarcab Selayar Peringatan Hari Gerakan Pramuka ke-59

“Ini sudah berlangsung lama, sudah 6 tahun pak, dan saya akan laporkan ke Polres Selayar karena saya yakin Kapolres Selayar Pak Adnan Pandibu adalah sosok Polisi yang baik yang selalu membela kebenaran,” ucap Rasman Alwi.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan