Pengacara RF Bantah Vonis Bebas Pelaku Lakalantas Siswa SMPN 1 Selayar

oleh -

Lanjut Muhtadin, akan tetapi karena Anak Pelaku masih berusia 13 tahun maka sebagaimana amanat Pasal 69 Ayat (2) UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA anak pelaku hanya dapat dikenakan sanksi berupa tindakan.

Baca Juga:  Sasar Lorong Wisata, Dinas PU Makassar Turunkan Ratusan Personil Laskar Pelangi Lakukan Pembersihan Drainase

Yang mana dengan melihat ketentuan dalam Pasal 82 dan 83 UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan mempertimbangkan hasil dari LITMAS PK Bapas oleh Hakim Anak, Anak Pelaku dikenakan Tindakan Berupa Kewajiban mengikuti pendidikan formal di Sekolah Negeri 3 Kepulauan Selayar selama 1 Tahun. (#*#)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses