Lanjut Muhtadin, akan tetapi karena Anak Pelaku masih berusia 13 tahun maka sebagaimana amanat Pasal 69 Ayat (2) UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA anak pelaku hanya dapat dikenakan sanksi berupa tindakan.
Yang mana dengan melihat ketentuan dalam Pasal 82 dan 83 UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA dan mempertimbangkan hasil dari LITMAS PK Bapas oleh Hakim Anak, Anak Pelaku dikenakan Tindakan Berupa Kewajiban mengikuti pendidikan formal di Sekolah Negeri 3 Kepulauan Selayar selama 1 Tahun. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.