Hamrullah memaparkan bahwa dalam pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA 2023/2024 terdapat kegiatan – kegiatan yang di duga fiktif antara lain biaya Kasus Luar biasa (KLB) tahun 2023 dan 2024, Kegiatan Fiktif anggaran biaya makan minum serta Kegiatan Fiktif dari anggaran Pemberian Makanan Tambahan Berbahan Pangan Lokal (PMT).
“Tersangka WM menyuruh pihak lain untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tahun 2024 dan Tersangka WM tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOK Puskesmas yang dibuat oleh Tersangka U selaku Bendahara BOK dan tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran Dana BOK Puskesmas,” ujarnya.
Tersangka WM bersama-sama dengan Tersangka U tidak transparan dan akuntable dalam mengelola anggaran BOK dan JKN Kapitasi berpotensi kerugian negara sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
“Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Muna
Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 KUHP. (#*#/LF)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.