Direktur Rumah Sakit dr Hazairin mengatakan keterlambatan pembayaran insentif Nakes karena prosedur dari pihak BPJS membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Hazairin mengatakan BPJS menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan
BPJS hanya akan mencairkan 30 persen dari total klaim di awal, sementara sisanya sebesar 70 persen akan diverifikasi.
Hal tersebut langsung direspon oleh pihak BPJS Kesehatan mengatakan kebijakan ini diambil untuk memastikan klaim yang diajukan oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi kecurangan yang dapat merugikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan benar-benar sesuai dengan layanan yang diberikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran prosedur, sisa pembayaran sebesar 70 persen dapat ditangguhkan atau dikoreksi,” jelasnya. (#*#)
Sumber: dilansir dari bukabaca, selayarnews.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.