Dugaan Pungli dan Pemotongan Anggaran Puskesmas Bontoharu Minta Diatensi

oleh -1 views

Lebih dalam lagi, sumber menjelaskan bahwa di tahun 2024, potongan sebesar 15 persen (perjalanan dinas) ditambah 4 persen (insentif bendahara) berlaku mulai bulan Januari hingga Juli 2024.

Namun kemudian memasuki bulan Agustus hingga September, pimpinan PKM Bontoharu kembali mengeluarkan kebijakan sepihak dengan mengharuskan semua pegawai dan staf, mulai dari ASN, baik PNS maupun PPPK hingga Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Non PHL atau Tenaga Sukarela untuk menyetor dana pribadi maupun dana program dengan alasan untuk kebutuhan Akreditasi Puskesmas, jelas sumber.

Dikatakan bahwa selama 2 bulan tersebut, ASN PKM Bontoharu harus menyetor dana pribadi sebesar Rp. 200 ribu per orang, PHL sebesar Rp. 100 ribu per orang. Parahnya lagi tenaga honorer atau sukarela juga dimintai sebesar Rp. 50 ribu per orang.

Baca Juga:  Batu Tallua' di Bukit Tamalate, Saksi Masuknya Kerajaan Islam di Sulawesi

Sementara, kata sumber, bagi ASN yang juga merangkap sebagai Penanganan Jawab program diharuskan lagi menyetor sebesar Rp. 200 ribu rupiah per orang. Selain itu, untuk program kegiatan yang cair di dalam 2 bulan (Agustus dan September) tersebut, potongannya dinaikkan menjadi 25 persen, yang awalnya 19 persen (15+4 persen).

Lebih lanjut, sumber mengatakan memasuki bulan Oktober, November dan Desember potongannya kembali lagi seperti semula yakni sebesar 15 persen (perjalanan dinas) ditambah 4 persen (insentif bendahara).

Baca Juga:  Guna Mencegah Bencana, Kodim 1420 Sidrap Tanam 1000 Pohon

Hingga saat ini, kata dia, aliran dana dari potongan liar anggaran program tersebut belum diketahui. Pimpinan dan bendahara PKM Bontoharu, juga tidak menjelaskan secara rinci kemana-mana saja aliran dana pungli tersebut.

Kemudian, di Puskesmas Bontoharu sendiri tidak nampak kegiatan pembangunan atau rehabilitasi gedung sebagaimana alasan pimpinan PKM jika dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan di PKM Bontoharu.

“Yang saya tahu selama tahun 2024, hanya ada satu printer yang dibeli, diluar dari itu sudah tidak ada, Pak. Sementara untuk kebutuhan kegiatan Akreditasi Puskesmas Bontoharu, Dana Operasionalnya telah dianggarkan oleh Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Bone Serbu Mako Denpom XIV/1 Bone, Ternyata Ini Tujuanya!

Untuk itu, sumber meminta Kapus dan bendahara Puskesmas Bontoharu untuk transparan dalam penggunaan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab. Dia juga berharap APIP dan aparat hukum meng atensi dugaan kasus pungli tersebut. (Tim)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses