3 Kriteria Tenaga Honorer Resmi Diblacklist MenPAN RB Jangan Harap Bisa Diangkat PPPK

oleh -
Rini Widyantini

Jakarta, mitrasulawesi.id – Pemerintah pusat akan segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang resmi tertuang di dalam UU ASN 2023.

Pengangkatan PPPK merupakan salah satu amanat yang tertuang di dalam UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.

Baca Juga:  Melalui Vicon, Pangdam XVIII/Kasuari Mengikuti Rangkaian Hut Ke-75 Korps Brimob

Namun demikian, Ada kriteria tenaga honorer yang mustahil bisa terangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP.

MenPAN RB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer sebagai salah satu amanat UU ASN 2023 akan segera diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK. Dilansir dari ayobandung.com, Kamis (17/1/25).

Baca Juga:  Babinsa Boyolali Pasang Pamlet Himbauan Cegah Covid-19 di Tempat Strategis

Sebelumnya, pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 untuk tenaga honorer pada 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.

Seleksi administrasi PPPK tahap 2 dilaksanakan pada 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan