Putusan sela itu Memutuskan, menilai masih layak dilanjutkan persidangan atau tidak.
“Kalau misalnya diterima tentu akan ada pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan itu akan lebih dalam lagi,” tambahnya.
Di agenda sidang sebelumnya, kata Ivan Lao, Pemohon sudah mengajukan gugatannya dan Termohon juga sudah menyampaikan apa yang menjadi gugatan Pemohon.
Tentang siapa yang menang dalam perkara Pilkada ini, Ivan Lao, SH., tidak ingin berspekulasi, semua keputusan nantinya terletak pada penilaian pada putusan hakim MK.
Ivan Lao menyampaikan pesan kepada masyarakat Selayar agar sabar menunggu hasil putusan MK.
Apapun Keputusan MK nantinya kita terima dengan ikhlas dan lapangan dada,” pesannya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.