Sidang MK Sengketa Pilkada Bulukumba Dinyatakan Permohonan Pemohon

oleh -

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sumber: situs MKRI.

Amar putusan Sidang MK dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga:  Antisipasi Hujan, Pemkab Selayar Siapkan Dua Mesjid Untuk Shalat Idul Fitri 1445 H

Sidang tersebut dihadiri Pemohon atau kuasanya, Termohon atau Kuasanya, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umun Kabupaten Bulukumba.

Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.

Baca Juga:  Satgas TMMD Sidrap Bangun Jembatan, Dinas PU Cek Kualitasnya

Dengan putusan ini, petahana Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf selanjutnya akan dilantik sebagai Bupati Bulukumba periode 2025 – 2030. (MJ)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan