Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sumber: situs MKRI.
Amar putusan Sidang MK dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sidang tersebut dihadiri Pemohon atau kuasanya, Termohon atau Kuasanya, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umun Kabupaten Bulukumba.
Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.
Dengan putusan ini, petahana Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf selanjutnya akan dilantik sebagai Bupati Bulukumba periode 2025 – 2030. (MJ)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.