Sidang MK Sengketa Pilkada Bulukumba Dinyatakan Permohonan Pemohon

oleh -

Bulukumba, mitrasulawesi.id – Sidang perkara Nomor Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bulukumba 2024.

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Suhartoyo selaku Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enni Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah. Ridwan Mansur dan Asrul Sani masing masing sebagai anggota dan Mohammad Mahrus Ali sebagai Pnitera Pengganti.

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh Sembilang hakim konstitusi pada hari Selasa (04/2/25), sekitar Pukul 17.00 WIB.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses