Kejagung Tetapkan Tersangka, Dirjen Kemenkeu Langsung Ditahan

oleh -

Dia menambahkan penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR.

“Yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” katanya.

Abdul Qohar menambahkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. “Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” katanya.

Baca Juga:  Desak Polda Sulsel dan Polres Tangkap Oknum Petugas yang Aniaya Nelayan Taka Bonerate

Kejagung menyatakan berdasarkan laporan pemeriksaan, dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000. (CNN/ms)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses