Kejagung Tetapkan Tersangka, Dirjen Kemenkeu Langsung Ditahan

oleh -

Dia menambahkan penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR.

“Yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” katanya.

Abdul Qohar menambahkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. “Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” katanya.

Baca Juga:  Bapenda Makassar Hadiri Rapat Perumusan Rencana Kerja Perubahan Prangkat Daerah 2022

Kejagung menyatakan berdasarkan laporan pemeriksaan, dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000. (CNN/ms)

Tinggalkan Balasan