Kejari Selayar: Penanganan Hukum Kasus Korupsi Desa Bonea Sesuai Prosedur

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Pihak Kejaksaan Negeri Selayar menanggapi apa yang disampaikan oleh kakak kandung Alwan Sihadji, Mansur Sihadji, mengenai kasus korupsi Desa Bonea, Pasimarannu Kepulauan Selayar sudah sesuai prosedur.

Alwan Sihadji ditetapkan tersangka dan langsung di tahan oleh kejaksaan di rutan Selayar, Kamis (06/2/25), penahanan ini, Mansur melihat adiknya dipolitisasi dan tidak tepat waktu.

Baca Juga:  Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci, Ini Yang Disampaikan Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra

Menurut Mansur auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan yang digunakan oleh pihak kejaksaan dalam menghitung kerugian negara  Desa Bonea sifatnya eksternal.

Mestinya ada auditor dari lembaga pemerintah seperti Inspektorat atau BPK, BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Baca Juga:  Naik Daun, Axelle Jaya Manejemen Keberatan Diklaim Sebagai Anak Perusahaan

Mansur Sihadji tidak mempertanyakan jika penahanan dan penetapan tersangka terhadap adiknya jika memang sudah sesuai hukum.

Namun, ia mempertanyakan mengapa adiknya tetap ditahan meskipun telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 357.722.613.

Ia juga menyoroti bahwa audit yang digunakan kejaksaan berasal dari auditor eksternal yang legalitasnya dianggap tidak jelas.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan