Selayar, mitrasulawesi.id – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidanan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis 13 Februari 2025.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala SPKT Resort Kepulauan Selayar Kanit II Aiptu Ulil Amri, SOS, membenarkan adanya Laporan Polisi tersebut.
“Ia, benar tadi malam ada laporan polisi yang kami terima dari pelapor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Diketahui pelapor berinisial A melaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan di media sosial.
Sementara laporan polisi terhadap mantan Komisioner KPU 2 Periode berinisial N yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE yang terjadi di Selayar.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.