Polres Selayar Akan Limpah Berkas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Kejaksaan

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah menyelesaikan atau merampungkan proses pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin alias Awil Sihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pemeriksaan terhadap tersangka Awiluddin serta saksi-saksi dilakukan untuk merampungkan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Raba Ali.

Iptu Muh. Rifai mengungkapkan saat ini pihaknya fokus melakukan pemberkasan perkara tersebut untuk kemudian diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Baca Juga:  2 Personel Polri Gugur Ditembak Saat Pengamanan Ibadah Tarawih di Papua

“Insya Allah minggu ini di tahap 1. Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah selesai, tinggal diberkas baru kirim,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu. Muh. Rifai.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan