Jakarta, mitrasulawesi.id – Komisi III DPR RI mulai membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Demikian artikel ini dilansir dari kompas.com Rabu 19 Maret 2025.
Dilihat dari draf revisi KUHAP yang diterima Kompas.com, Pasal 5 Ayat (1) huruf a menyebut penyelidik berwenang menerima laporan terkait tindak pidana lewat media telekomunikasi atau elektorik.
Adapun Kompas.com mendapat salinan draf RKUHAP dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025).
“Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik,” tulis draf tersebut.
Sebelumnya dalam KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
Selanjutnya, ketentuan soal penyelidikan di draf RKUHAP tidak jauh berbeda dari KUHAP yang berlaku saat ini.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.