Selayar, mitrasulawesi.id – Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Selayar bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan selayar serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Selayar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Perjanjian Kerja Sama tersebut tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui pertemuan daring bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Pada hari Rabu, 19 Maret 2024.
Kegiatan Penandatanganan tersebut berpusat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan dihadiri oleh Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.