Sikat Dana Pengganti Darah di PMI, Mantan Wakil Wali Kota Ditahan

oleh -

Untuk kepentingan penyelidikan, Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sedangkan suaminya dititipkan di Rutan Kelas I A Palembang.

Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Danrindam Resmi Menutup Pembekalan Personel Satuan BKO Teritorial Wilayah Kodam XVIII/Kasuari

“Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyelidikan,” ujar Hutamrin.

Baca Juga:  Bersama FKPPI, Babinsa Banjarsari Bagi-Bagi Takjil dan Masker

Artikel ini dilansir dari Kompas.com dengan judul “Kasus Fitrianti Agustinda: Ditahan karena Korupsi Dana Pengganti Darah di PMI”. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan