Untuk kepentingan penyelidikan, Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sedangkan suaminya dititipkan di Rutan Kelas I A Palembang.
Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyelidikan,” ujar Hutamrin.
Artikel ini dilansir dari Kompas.com dengan judul “Kasus Fitrianti Agustinda: Ditahan karena Korupsi Dana Pengganti Darah di PMI”. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.