Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang Perkara dugaan penyalahgunaan bahan peledak (Destrucktive Fishing) bom ikan dengan tersangka Mursidi bin Laudu (64 tahun) memasuki tahap persidangan saksi di Pengadilan Negeri Selayar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmansyah Asfari, S.H., mengatakan Mursidi diancam pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Saat ini sudah memasuki sidang saksi. Jadwal sidangnya dilanjutkan pada hari Selasa, 29 Juli 2025. kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Selayar Irmansyah Asfari,S.H., saat ditemui awak media di Kantornya, Kamis (24/7/25).
Terkait adanya informasi penambahan saksi, Irmansyah menjelaskan bahwa sidang saksi yang akan dilanjutkan minggu depan, tergantung kebutuhan sidang. Apa dibutuhkan saksi lain atau cukup dengan saksi yang ada.
Diketahui kasus ini berawal terdakwa Mursidi membeli pupuk merk cantik dari Acci masuk daftar pencarian orang (DPO) dan membeli Detonator dari Tamarin juga bagian dari DPO, kemudian terdakwa merakit bahan peledak (bom ikan) yang siap pakai.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.