SELAYAR, mitrasulawesi.id – Menyikapi informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial serta diberitakan oleh sejumlah media daring terkait kondisi sepatu Paskibraka Kabupaten Kepulauan Selayar yang mengalami kerusakan saat latihan, Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi awal.
Klarifikasi dilakukan oleh Kanit 3 Tipidkor Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, terhadap Andi Sri Yuliani, S.E., M.M., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program Paskibraka Tahun 2025.
Dari hasil klarifikasi awal diketahui bahwa pagu anggaran kegiatan Paskibraka tahun ini sebesar Rp900 juta, dengan nilai pengadaan perlengkapan olahraga termasuk topi dua pasang, kaos kaki dua pasang, baju dan training satu pasang, serta sepatu satu pasang sebesar Rp115 juta. Adapun penyedia dalam kegiatan tersebut adalah IFA Collection.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., menyampaikan bahwa klarifikasi dilakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap perhatian publik, sekaligus langkah awal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Ini baru langkah klarifikasi awal. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap penyedia dan pihak terkait untuk mendalami teknis pelaksanaannya,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.