Kuasa Hukum Pelapor Desak PN Tahan Tersangka AW di Rutan Selayar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kuasa Hukum Raba Ali pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan atau surat mendesak Pengadilan Negeri Selayar untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Awiluddin (AW) ditahan di Rutan Selayar.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor atas nama Raba Ali meminta kepada Ketua Pengadilan Selayar maupun Majelis Hakim yang akan memeriksa dan menangani perkara ini agar segera menahan terdakwa Awiluddin bin H. Siaka,” tegas Hasan, SH, kepada awak media, pada Selasa (12/8/2025).

Baca Juga:  17 Perpustakaan Sekolah di Kota Makassar Mengikuti Akreditasi dan Terbanyak di Sulawesi Selatan

Desakan Kuasa Hukum Raba Ali merujuk pada Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur syarat objektif penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Baca Juga:  Bangun RS Sinar Kasih Gereja Kristen Tentena Senilai 47 M

Dalam aturan tersebut disebutkan, penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk tindak pidana tertentu sebagaimana diatur pasal-pasal lain dalam KUHAP.

Dalam perkara ini Awiluddin didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses