SELAYAR, mitrasulawesi.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar resmi meningkatkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan total potensi kerugian keuangan negara senilai kurang lebih 1,62 Miliar ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diputuskan melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (14/8/2025) pagi.
Kedua perkara yang dimaksud yakni dugaan penyalahgunaan angsuran tempilan/topengan yang dilakukan oleh oknum Mantri BRI Unit Batangmata pada tahun 2022–2023 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 873.010.000, serta dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penanganan dampak sosial kemasyarakatan beban bencana baru spesifikasi rusak ringan pasca bencana pada BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 749.062.721.
Gelar perkara dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Dodik Susianto, S.I.K., dan dihadiri Penyidik Madya Ditreskrimsus AKBP Martha Todingalo, S.H., M.M., Kanit I Bagwassidik Kompol Muhammad Syakri, S.H., M.Si., perwakilan Itwasda, Bidkum, serta Tim Penyidik Unit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Kanit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Ipda Andi Bakri Yamar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan kedua kasus memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Di tahap penyidikan ini, tim akan mengajukan permintaan resmi perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI sebagai dasar pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.