Fikar Klarifikasi: Bantah Tidak Terlibat Kasus Perusakan Mobil di Bontosikuyu

oleh -

Fikar meminta kepada pihak media, khususnya Mitra Sulawesi, agar memberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk hak jawab saya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Saya berharap kepada wartawan atau penulis berita agar memberikan hak saya untuk menyampaikan klarifikasi, supaya masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.

Baca Juga:  4 Tahun Menikah Pasangan Ini Belum Miliki Momongan, Ternyata Ini Kesalahan yang Dilakukan

Sebagai pengingat, UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi pihak-pihak yang disebutkan.

Dengan demikian, ia berharap media massa dapat menjalankan fungsinya sesuai kaidah jurnalistik, sehingga publik mendapatkan informasi yang akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Prajurit TNI Yonif 721/MKS Latih Pelajar SMP N 1 SINAK Papua

“Demikian klarifikasi ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan hak saya untuk meluruskan pemberitaan,” Tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses