Fikar meminta kepada pihak media, khususnya Mitra Sulawesi, agar memberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk hak jawab saya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sebagai pengingat, UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi pihak-pihak yang disebutkan.
Dengan demikian, ia berharap media massa dapat menjalankan fungsinya sesuai kaidah jurnalistik, sehingga publik mendapatkan informasi yang akurat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Demikian klarifikasi ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan hak saya untuk meluruskan pemberitaan,” Tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.