Polres Selayar Tangkap Seorang Debt Collector dan Empat Warga Perampasan Mobil

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengamankan seorang pria berprofesi sebagai debt collector bersama empat warga lainnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Pick Up, Kamis (21/08).

Peristiwa ini dilaporkan oleh korban, seorang ibu rumah tangga bernama Bau Lina Ikasari, pada Selasa (19/8/2025) sore di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu. Saat korban sedang melaksanakan salat Ashar, para pelaku diduga masuk ke halaman rumahnya, membuka pintu mobil secara paksa, merusak kunci dan membawa kabur mobil miliknya.

Baca Juga:  Hadir di Sosialisasi Juknis Bintal Fungsi Komando TA 2020, Ini Harapan Kabintaldam

Tidak hanya itu, para pelaku setelah membongkar secara paksa, juga menjual onderdil mobil seperti ban bersama veleg dan weper (penghapus kaca mobil) kepada penadah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, SH., MH, mengungkapkan bahwa sejak menerima laporan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapat instruksi dari Kapolres.

Baca Juga:  Polres Selayar Salurkan Zakat Maal Senilai Rp 105.004.600 ke Baznas

“Atas perintah pimpinan, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama di Benteng Selatan. Dari hasil pengembangan, kami juga menangkap empat pelaku lainnya dan mengamankan barang bukti mobil Suzuki Carry Pick Up milik korban,” jelas IPTU Muh. Rifai, Jumat (22/8/2025).


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan