SELAYAR, mitrasulawesi.id – Operasi Sikat Lipu 2025 yang baru dimulai di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar langsung membuahkan hasil. Belum genap 24 jam sejak dilaksanakan, Tim Resmob berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian handphone.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Jl. A.P. Pettarani, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku utama berinisial M (30), warga Benteng, diduga kuat melakukan pencurian sebuah handphone milik ASN bernama Dodi Hasan Fausan.
“Saat itu korban baru menyadari handphone Oppo Reno 2 miliknya sudah tidak ada setelah pulang ke rumah. Nomor telepon korban juga tidak aktif lagi sehingga dipastikan handphone telah diambil orang lain,” ungkap IPTU Rifai.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
