Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H., mengatakan bahwa karena sebagian pelaku adalah anak, maka terhadap mereka akan diproses sesuai ketentuan Pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami telah melakukan langkah penyelidikan dan penangkapan secara profesional dan sesuai prosedur. Terhadap tiga orang pelaku yang masih di bawah umur, proses akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan mekanisme khusus untuk tersangka anak.” Ujar Iptu Rifai.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., menegaskan pentingnya penanganan kasus pencurian hasil kebun seperti ini secara serius karena dapat meresahkan di mana kebun di Selayar sangat luas dan sulit untuk dipantau terus menerus.
“Pencurian hasil kebun adalah tindak pidana yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat. Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Polres Selayar berkomitmen melindungi hak-hak warga dan akan terus menindak tegas setiap laporan masyarakat.” Kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa hal ini juga terkait program Gerakan Menanam 5 Juta Pohon Kelapa (Gemerlap) yang dicanangkan Pemkab Kepulauan Selayar.
“Program ini harus didukung, termasuk memberikan perlindungan terhadap para petani Kelapa dari ancaman pencurian seperti kejadian ini. Hal ini merupakan wujud komitmen Polres Selayar dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk petani dan pemilik kebun,” tutup AKBP. Didid. (Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
