JPU Ajukan Banding Vonis Hakim PN Selayar Terdakwa Mursidi 2 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -
Kantor Pengadilan Negeri Selayar, Benteng Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selayar, mitrasulawesi.id – Pengadilan Negeri Selayar memutuskan terdakwa Mursidi (64Thn) kasus penyalahgunaan bahan peledak bom ikan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Rabu, 17 September 2025 lalu.

Terdakwa Mursidi bin Laudu terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan merakit bahan peledak bom ikan di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.

Mursidi ditemukan didalam rumahnya saat terdakwa sedang merakit atau mengolah bahan baku untuk dijadikan bom ikan oleh anggota Ditpolairud Polda Sulsel pada tanggal 15 April 2025 lalu.

Mursidi langsung ditangkap oleh polisi di Pulau Pasitallu Tengah Desa Tambuna Kawasan Taman Nasional Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar.

Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum NURUL ANISA,S.H dan Irmansyah Asfari,S.H., mengajukan banding tahap upaya hukum selanjutnya.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan