JPU Ajukan Banding Vonis Hakim PN Selayar Terdakwa Mursidi 2 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -
Kantor Pengadilan Negeri Selayar, Benteng Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Selayar Irmansyah Asfari,S.H.

“Sudah putus itu 2 Tahun 6 Bulan. Tapi jaksa ajukan banding terhadap putusan hakim,” kata Irmansyah Asfari saat dikonfirmasi, Selasa, (07/10/25).

Dilansir dari Sistim Informasi Penulusuran Perkara Pengadilan Negeri Selayar dengan nomor perkara: 1023/Pid.Sus/2025/PN Slr17 Jul 2025 dinyatakan Terdakwa Mursidi bin Laudu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Baca Juga:  Habituasi NGO Nasional dan Pemkab Selayar Teken MoU Komitmen Perlindungan Laut

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca Juga:  Akhirnya Anggota DPRD Gowa yang Baru Resmi di Lantik, Apa Harapan Bupati Gowa?

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti dimusnahkan.

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses