Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Selayar Irmansyah Asfari,S.H.
“Sudah putus itu 2 Tahun 6 Bulan. Tapi jaksa ajukan banding terhadap putusan hakim,” kata Irmansyah Asfari saat dikonfirmasi, Selasa, (07/10/25).
Dilansir dari Sistim Informasi Penulusuran Perkara Pengadilan Negeri Selayar dengan nomor perkara: 1023/Pid.Sus/2025/PN Slr17 Jul 2025 dinyatakan Terdakwa Mursidi bin Laudu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyimpan sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.