Berikut Standar Operasional dan Prosedur penertiban pelaku ilegal dan perusak lingkungan dalam lingkungan dan sekitar desa Jinato oleh Masyarakat adat Nelayan Desa Jinato
Demi kelancaran pengawasan masyarakat adat nelayan Jinato perlu disusun standar operasional dan prosedur penanganan pelaku ilegal dan perusak lingkungan di Jinato dan sekitarnya sehingga operasi yang dilakukan masyarakat adat nelayan Jinato tetap konsisten pada norma dan ketentuan adat dan etika yang berlaku di Jinato dan tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dasar pemikiran, maksud dan pengertian ruang lingkup standar operasional prosedur:
- Pengertian Desa Jinato dan sekitarnya meliputi wilayah kerja Resor Lantigiang (68.358,44 ha) meliputi Daratan Jinato dan pesisir pantai yang mengelilingi pulau Jinato, pulau Lantigiang, Taka’ Kayu Bulan Barat, Taka’ Kayu Bulan Timur, Taka’ Sape, sebagian Taka’ Tumbor, Taka’ Teros dan Taka’ Salo.
-
Pengertian Masyarakat adat Nelayan Jinato adalah seluruh Masyarakat Jinato yang menggantungkan hidupnya dari melaut dengan aturan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan dan alam sekitar dan melakukan pencegahan dari perilaku ilegal atau merusak lingkungan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dari dalam maupun dari luar Jinato dan sekitarnya.
-
Pengertian Hukum adat Nelayan Jinato adalah kesepakatan Masyarakat Jinato untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan Jinato dan sekitarnya dari ilegal dan destruktif fishing lainnya dengan melakukan pencegahan, peringatan, tindakan pencegahan terukur lainnya (penyitaan sarana/alat-alat yang digunakan untuk ilegal dan destruktif) serta denda terukur (sesuai kesepakatan masyarakat adat Nelayan Jinato yang dipimpin oleh Panglima dan wakil panglima Jinato).
-
Pengertian tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia adalah, setiap tindakan yang dilakukan terhadap pelanggar aturan adat Jinato yang ditindaki dengan penyitaan alat ilegal/destruktif atau penyitaan dengan sanksi denda dikoordinasikan dengan aparat setempat (Resor Lantigian Balai TN Taka’bonerate, Pos Polairud Polda Sulsel di Jinato maupun Babinsa dan babinkamtibmas yang ada di Jinato.
Tahapan Penanganan Masalah:
- Masyarakat menemukan adanya pelaku ilegal ataupun destruktif fishing di wilayah Jinato dan sekitarnya.
-
Laporan masyarakat ke panglima atau wakil panglima Jinato selanjutnya dibahas untuk ditindak lanjuti dalam bentuk patroli pengawasan masyarakat.
-
Jika dalam patroli atau pengawasan masyarakat adat tersebut ditemukan adanya pelanggar yang pertama kalinya melakukan pelanggaran, maka terhadap pelaku diperlakukan humanis, persuasif dan peringatan seperlunya.
-
Jika dalam patroli atau pengawasan masyarakat adat tersebut ditemukan adanya pelanggar berulang maka dilakukan tindakan tegas dengan membawa/menggiring pelanggar ke Pulau Jinato untuk di proses secara adat dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan otoritas kawasan dalam hal ini (pos jagawana Balai TN Taka’bonerate) dan petugas keamanan lainnya.
-
Tindak lanjut secara adat dapat dilakukan dengan denda atas sepengetahuan otoritas kawasan Taka’bonerate (Pos Jagawana Balai TN Taka’bonerate) dan petugas keamanan lainnya (Pos Polairud Polda Sulsel, Babinsa dan Babinkamtibmas di Jinato)
Demikian standar operasional prosedur, dasar pemikiran, pengertian dan ruang lingkup SOP serta tahapan Penanganan Masalah dibuat, sebagai acuan dalam melaksanakan hukum adat Nelayan desa Jinato.
Masyarakat Adat Nelayan Jinato.
H. Syamsuddin sebagai Panglima Adat Nelayan Desa Jinato.
Muh. Hasyim Sebagai Wakil Panglima Adat Nelayan Desa Jinato
Ahmad Sebagai Wakil Panglima Adat Nelayan Desa Jinato.
Abdul Muin Sebagai Wakil Panglima Adat Nelayan Desa Jinato. (#*#)
