Penganiayaan di Taman Pelangi, Pelaku Diamankan Reskrim Polres Selayar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar melalui Tim Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di depan Apotek Anugrah, Jalan K.H. Hayyung, Benteng Selayar.

Baca Juga:  Inspektur kodam XVIII/Kasuari Pimpin Rakor Current Audit Itjenad Tahun 2020

Terduga pelaku yang diamankan berinisial N, berusia 23 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Desa Bontonqsalu, Kecamatan Bontomatene.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Katim Resmob Bripka Rahmat Wadi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/297/XII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel, tertanggal 17 Desember 2025.

Baca Juga:  Apel Pagi, Sekcam Mariso : Implementasikan Laskar Pelangi Sebagai Pelayanan Berintegritas

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban bernama Ardiansyah (22), warga Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu. Peristiwa terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita di Taman Pelangi, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses