Penganiayaan di Taman Pelangi, Pelaku Diamankan Reskrim Polres Selayar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar melalui Tim Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di depan Apotek Anugrah, Jalan K.H. Hayyung, Benteng Selayar.

Baca Juga:  Imbas Pungli Lurah, Kominfo Makassar Siapkan Regulasi Tegas Bagi Perusahaan Telekomunikasi

Terduga pelaku yang diamankan berinisial N, berusia 23 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Desa Bontonqsalu, Kecamatan Bontomatene.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Katim Resmob Bripka Rahmat Wadi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/297/XII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel, tertanggal 17 Desember 2025.

Baca Juga:  Istimewa, Camat Tallo Serahkan SK Wali Kota Makassar Kepada Pj. Ketua LPM pada Upacara Pengibaran Bendera

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban bernama Ardiansyah (22), warga Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu. Peristiwa terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita di Taman Pelangi, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses