Sering Chat dan Panggilan WhatsAap, Awil Sihak Dikabarkan Kabur dari Rutan Selayar

oleh -
Ilustrasi

Selayar, mitrasulawesi.id – Anggota DPRD Kepulauan Selayar, terpidana kasus pemalsuan tanda tangan/dokumen, Awiludin, SH., alias Awil Sihak dikabarkan kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar.

Kabar yang beredar itu dikarenakan hand phone pribadi miliknya diduga aktif dan terpantau sering menghubungi seseorang melalui panggilan serta chat Whatsapp dalam beberapa hari pada bulan Januari 2026.

Sumber informasi tersebut dikutip dari satulayar.cm seseorang tersebut mengaku, Senin (26/1/2026), dalam beberapa hari di bulan Januari 2026 ini, dirinya menerima panggilan berulang-ulang dari nomor yang tidak dikenalnya.

Baca Juga:  Usai Pos Polisi di Makassar, Massa Aksi Bakar Gedung DPRD

Adapun panggilan dan chat tersebut, kata sumber, bernomor 085242722220, dengan tulisan ~AWIL dibawah nomor handphone tersebut.

Setelah ditelusuri, nomor handphone tersebut diketahui milik terpidana Awil Sihak. Bahkan nomor tersebut terdaftar sebagai anggota dalam beberapa Grup Whatsapp di Kepulauan Selayar.

“Bukannya Pak Awil dalam Rutan? Kenapa bisa selalu menelpon dan chat? Atau sudah keluar mi?,” ucap sumber informasi.

Baca Juga:  Pelayanan RSUD KH Hayyung Berhenti Lantaran Insentif Belum Terbayar

Sumber menduga Anggota DPRD terpidana ini diduga telah melarikan diri dari Rutan Selayar dikarenakan hp miliknya bebas melakukan panggilan WhatsAap.

Menurut sumber yang sering mendapat panggilan dari nomor handphone milik Awik menjelaskan penggunaan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Awil dijatuhi vonis penjara 1 tahun 5 bulan pada Selasa, 21 Oktober 2025 oleh Pengadilan Negeri Selayar atas kasus pemalsuan surat Kepala Desa Bontomalling Kecamatan Pasimasunggu Timur.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses