Selayar, mitrasulawesi.id – Ditpolairud Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara tersangka Mursidi (64Thn) dugaan kasus penyalahgunaan bahan peledak (Destrucktive Fishing) bom ikan ke Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis 10 Juli 2025.
Tag: #Bahan Peledak Bom Ikan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

