Binjai, mitrasulawesi.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tag: #Pengadilan Negeri Binjai
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.