Selayar, mitrasulawesi.id – Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif menegaskan, Gedung Olah Raga (GOR) tidak boleh nganggur (tidak termanfaatkan, red), karena hal demikian, di samping mubazir (pemborosan), juga akan memancing perhatian oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pengrusakan bahkan pencurian barang barang atau peralatan olah raga yang tersimpan di sana.