Mamuju.MS –DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna pemandangan umum Fraksi atas penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APDB T.A 2018, Selasa 25 Juni 2019.berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Priv Sulbar Jalan Pattana Endeng.Rapat PariPurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun, yang dihadiri Sekprov Sulbar Muhammad Idris, sejumlah anggota DPRD Sulbar dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar.
Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun dalam penyampaiannya mengatakan, setelah mendengarkan jawaban Gubernur serta tanggapan dari anggota fraksi pembawa pandangan umum, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya jawaban Gubernur Sulawesi Barat dapat diterima.
Disampaikan, pandangan umum Fraksi-Fraksi pada umumnya menyampaikan tanggapan, saran, pendapat maupun pertanyaan, seperti mengenai kebijakan-kebijakan Pemda, kebijakan umum keuangan daerah dan penyelenggaraan Pemda terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, serta permasalahan-permasalahan yang di hadapi berikut penyelesaian dan solusinya.
“Semua hal ini, perlu mendapat jawaban dari Gubernur Sulbar,”tandas Harun Untuk itu, Ia berharap, kiranya dalam proses pembahasan, anggota DPRD dan Pemda dapat bekerja lebih optimal, sehingga proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengapresiasi setinggi-tingginya semua fraksi atas pemandangan umum yang telah disampikan melalui juru bicara masing-masing “Pemandangan umum fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing, akan menjadi perhatian untuk mewujudkan Sulbar yang maju dan malaqbi,”tutur Idris.
Terkait penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APDB T.A 2018, Idris menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai dan tersentuh serta strategi apa yang dilakukan dalam peningkatan PAD seperti yang dipertanyakan Fraksi Demokrat, Golongan Karya dan Gerindra, dapat dijelaskan, tidak tercapainya PAD disebabkan oleh regulasi dari Pemerintah Pusat yang melarang memungut dan kondisi daerah yang belum menerapkan pajak progresif pada tahun laporan pertanggungjawaban berkenaan.
“Pemerintah Sulbar belum mempunyai regulasi terkait dengan pajak progresif pada tahun berjalan ini dalam proses penyusunan terkait rendahnya pajak air permukaan pada 2018″ungkap Idris
Selain hal itu, mengenai belanja daerah yang dipertanyakan fraksi Golkar, Idris menjelaskan, sudah dimanfaatkan sesuai perencanaan yang telah dirumuskan, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan belanja daerah yang terutang dalam program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2018 telah mempedomani RPJMD Tahun 2017-2022″kata Idris. Sedangkan, pertanyakan Fraksi Demokrat, Golkar dan Gerindra mengenai Silpa 2018 sebesar Rp. 129 Miliyar lebih, yang dibandingkan dengan Silpa 2017 yang hanya sebesar Rp 41 Miliyar lebih.
“Pada Tahun Anggaran 2018, Pemprov Sulbar tidak melakukan perubahan Perda tentang APBD, sehingga beberapa kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat direalisasikan termasuk dana-dana transfer keuangan daerah yang sudah ditetapkan”terang Idris. Untuk penganggaran belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2018, lanjut Idris, telah memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD, serta pemberian gaji ke 13 dan 14, termasuk juga kebutuhan pengangkatan calon PNSD sesuai formasi pegawai pada Tahun berkenaan.
Namun, kata Idris, formasi pengangkatan calon PNSD pada 2018, gaji dan tunjangannya ternyata baru dibayarkan terhitung mulai pelaksanaan tugas pada Maret tahun anggaran 2019.
“Inilah yang menambah jumlah SILPA Tahun Anggaran 2018, yang dipertanyakan oleh Fraksi PAN, bahwa penyediaan Anggaran penerimaan CPNSD yanh dibebankan pada APBD Provinsi Sulbar, merupakan persyaratan dalam pengangkatan CPNSD Tahun 2019, telah dikoordinasikan dengan baik, dan untuk penerimaan CPNSD Tahun yang akan datang tentunya akan ditingkatkan Koordinasinya dengan Pemerintah Pusat, agar apa yang diharapkan oleh Fraksi PAN dapat tercapai”terang Idris.
Selain hal itu, terkait terjadinya putus kontrak beberapa program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2018, seperti yang dipertanyaan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Idris juga menjelaskan, adanya ketidakmampuan secara teknis maupun manajerial dari pihak ketiga atau rekanan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati. “Pada umumnya pemutusan kontrak telah diatur di dalam syarat-syarat umum kontrak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-Undangan”kata Idris (Ilham).
Advetorial
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.