Terkait Sebuku, DPRD Sulbar Bersama Pemprov Gelar Pertemuan

oleh -
oleh

Mamuju.Sulbar.MS — Dalam rangka percepatan proses pencairan participating interest  (PI) antara Pemprov Sulbar  Sulawesi Barat dan kontraktor pelaksana (KKKS) yakni PT.Mubadalla Petroleum (Pearl Oil), Pemprov Sulbar bersama BUMD Sebuku Energi Malaqbi melaksanakan rapat koordinasi dengan SKK Migas di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.

Rapat tersebut menghadirkan Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Harun, anggota DPRD Sulbar, Andi Irfan, Mukhtar Belo, Sudirman, Kepala Biro Ekbang yang juga merupakan Plt. Sekwan, Safaruddin, Kepala BPKPD, Amujib, Kepala Dinas ESDM, Amri Eka Sakti dan Kabid Ekonomi Pembangunan, Asmar.

Sedangkan dari perwakilan SKK Migas diterima oleh perwakilan SKK Migas bidang hubungan kelembagaan dan bidang hukum kelembagaan Bambang Dwi Haryanto dan Ibu Dini . Selain Pemprov Sulbar dan SKK Migas , juga hadir dari Kadis ESDM Pemprov Kalsel, Wakil Bupati Kotabaru dan jajaran Direksi PT. Bangun Banua Kalsel. Selain dari Pemprov Sulbar, Pemprov Kalsel juga mempertanyakan sejauh mana proses pencairan PI yang telah melewati batas sesuai dengan Peraturan Menteri No.37 yakni kelengkapan dokumen akan ditindaklanjuti setelah melewati batas waktu 60 hari kerja .

Baca Juga:  Prihatin Kondisi Nelayan, Yayasan EcoNusa Minta Pemerintah Beri Jeminan

Perwakilan SKK Migas yang diwakili oleh bagian hubungan kelembagaan , Dini menyampaikan bahwa dokumen Pemprov Sulbar  dan Pemprov Kalsel telah diterima,  dan seharusnya ini sudah ditindaklanjuti oleh kontraktor pelaksana yakni PT.Mubadalla Petroeluem (Pearl Oil), karena memang sudah melewati batas pelaksanaan untuk tahapan selanjutnya.

Baca Juga:  Selama Pandemi, Program Transformasi PLN Berhasil Turunkan Ekonomi

Olehnya itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut ke kontraktor pelaksana atau operator yakni PT.Mubadalla Petroeluem (Pearl Oil) selaku operator pelaksana blok Sebuku untuk segera memanggil dua daerah ini .Pemanggilan akan dilakukan melalui BUMD masing-masing yakni perumda Sebuku energi Malaqbi dan PT.Bangun Banua Kalsel untuk segera menandatangani surat pernyataan minat partisipasi interest dan selanjutnya akan dibentuk tim due diligent sehingga proses percepatan pencairan dana PI segera terlaksana.

Sementara itu Direktur Operasional Perumda Sebuku Energi Malaqbi, Asrul Abu bersama Dirut Perumda Sebuku Energi Malaqbi Haris Hanaping, SE.MM mengatakan bahwa pihaknya sudah melengkapi seluruh dokumen yang di persyaratkan sehingga tidak ada alasan lagi pihak KKKS (Pearl Oil) untuk melangkah ke tahapan selanjutnya yakni surat pernyataan minat kesedian ke permen Sulbar dan Kalsel terkait dana PI ini.

Baca Juga:  Berikut Daftar yang Mendapat Mutasi Lingkup Polres Kepulauan Selayar

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Harun, dan beberapa anggota DPRD, Kepala Biro Ekbang Sulbar, Safaruddin, Kepala BPKPD, Amujib saat melakukan rapat dengan perwakilan SKK Migas dan Wakil Bupati Kota Baru sebagai perwakilan Pemprov Kalsel di Gedung Wisma Mulia, Jl.Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2019. ( Lina / Yn)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.