SELAYAR, mitrasulawesi.id – Sebanyak 43 Kepala Desa (Kades), berakhir masa jabatannya 13 Agustus 2019 dan akan diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar. Rabu, (14/08/19)
Selain itu, ada 11 Kades akan berakhir masa jabatannya pada bulan september, hingga 11 Kades tersebut akan melakukan Pilkades serentak, bersama 43 Desa yang berakhir periodenya pada bulan Agustus ini.
Hal ini disampaikan Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD), Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Baso, di kantor PMD, Benteng, Rabu (31/07/2019) lalu.
PMD akan menyusun persiapan tahapan Pemilihan Kades serentak, rencananya awal Desember tahun 2019.
Selain itu, khusus Kades yang ikut dalam Pilkades sebelum berakhir masa jabatannya 28 Desember 2019, diwajibkan cuti.
Plt Kadis PMD, Irwan Baso, juga menginformasikan, untuk penyusunan tahapan Pilkades, belum bisa dipastikan.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Kepulauan Selayar bernomor 463/VIII/Tahun 2019 tentang pemberhentian kepala desa dan pejabat kepala desa serta pengesahan pengangkatan pejabat Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Selayar.
Inilah daftar pelaksana tugas 43 desa yang masa jabatannya berakhir.
(#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.