BANTAENG, Mitrasulawesi.id — Tim T4P Polres Bantaeng akhirnya meringkus empat di antara enam pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya tewas. Keempatnya adalah AH (20), Hen (18), Ciko, dan Ra (17).
Sementara dua pelaku lainnya yakni DT dan O masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, mereka diamankan petugas di tempat yang berbeda usai penyelidikan kasus pembunuhan di Pantai Seruni pada Minggu malam, 14 Juli 2019 lalu.
Sandri menyebut, dari keempat pelaku yang diamankan tersebut, dua diantaranya sempat mencoba kabur hingga lintas kabupaten.
“Mereka diamankan secara terpisah, dua diantaranya di Bantaeng yakni terduga pelaku Hen diamankan di Kampung Sarrea, Desa Pabumbungan, Kecamatan Ermerasa, Kabupaten Bantaeng pada Jumat, 2 Agustus 2019.dan HE alias Ciko juga diamankan di Bantaeng,” kata sandri, Kamis, 15 Agustus 2019.
“Sementara terduga pelaku AH diamankan di jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto-bontoa, Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Rabu, 31 Juli 2019. Kemudian yang baru saja diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yakni Ra diamankan di BTN Riballa Bhayangkara, Kampung Kanjilo, Kelurahan Barombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Selasa, 13 Agustus 2019,” lanjut Sandri.
Mereka diringkus tim T4P Polres Bantaeng berdasarkan laporan polisi nomor LP / 184 / VII/ 2019/ SULSEL/ RES BTG yang dilaporkan oleh Abidin (47) lantaran putranya, Usman (24) dianiaya oleh para terduga pelaku tersebut hingga tewas.
Khusus untuk kronologis penangkapan terduga pelaku RA, Sandri menyebut, pelaku sempat mencoba mengelabuhi polisi dengan cara bersembunyi di bawah kolong kasur di lokasi penangkapan di Gowa tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sempat disembunyikan oleh orang-orang yang ada dalam rumah, mereka seolah tidak tahu keberadaan Ra. Namun Tim tidak begitu yakin sehingga melakukan penggeledahan menyeluruh dan ditemukan pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kamar,” jelasnya.
Diharapkan bagi DPO agar kiranya dapat menyerahkan diri ke Polres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, dan bagi keluarga dari kedua DPO dapat membantu kepolisian, harap Sadri.
Dikatakan pula bahwa motif para pelaku tersebut hingga nekat melancarkan aksinya yaitu balas dendam.
Terhadap keempat pelaku yang telah diamankan, bakal dijerat pasal 170 subsider 351 ayat 3 KUHP dan diancam dengan kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan. (S)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.