Bersama KPK, Bapenda: Belanja Tanpa Struk, Transaksi Gratis

oleh -
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), didampingi Koordinator Wilayah VIII Korsaupgah KPK RI Adliansyah Malik Nasution saat mendatangi langsung salah satu pelaku usaha di Makassar.

Makassar, Mitrasulawesi.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar,  terus berupaya untuk mendongkrat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi pungutan pajak yang dilakukan para pelaku usaha.

Hal tersebut diungkapkan Irwan Adnan,  kepala badan Bapenda Kota Makassar, yang mengimbau, kepada masyarakat untuk mengawasi setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pungut pajak.

“Dengan meminta struk/bukti transaksi, dari situ, masyarakat bisa membantu dan mengawasi, serta bisa mengetahui jika sertiap transaksi yang mereka lakukan pajaknya tercatat dalam sistem perekam online yang terintegrasi dengan bank Sulselbar dan KPK,” katanya, Jumat 30/8.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-65, Kasat Polres Gowa Ajak Max Owners Ngobras
Kepala Bependa bersama pelaku usaha, saat memasang stiker informasi kepada masyarakat.

Menurut Irwan, jika ada wajib pungut pajak yang tidak memberikan struk ke pelanggan, maka pelangan berhak untuk melaporkan ataupun tidak melakukan transaksi jika struk tidak diberikan. Begitu pun jika ada wajib pungut yang tidak menginput transaksi yang dilakukan, maka pemerintah berhak melakukan sanksi kepada wajib pungut tersebut.

“Jika ada pelanggan yang berteransaksi barang, makanan maupun sejenisnya wajib memiliki struk pembelanjaan, agar pemungutan pajak terdata,” katanya kepada media.

Kepala Badan Pendapatan daerah Irwan Adnan (kanan) saat memberikan informasi terkait truk pembelanjaan.

Irwan juga menambahkan, bahwa di beberapa tempat seperti restoran, hotel, café sudah dipasangi stiker berupa imbauan, agar masyarakat selalu meminta bukti transaksi.

Baca Juga:  Buku Berjudul 'Hanuae Karampuang' Akan Launching di Muswil III AMAN Sulsel

“Supaya tidak terjadi penyelewengan dari wajib pungut, maka diminta kepada masyarakat untuk selalu meminta struk dari setiap transaksi yang di lakukan, di beberapa tempat seperti restoran, hotel, cafe, tempat hiburan, dan parkir,” tegasnya.

Sekadar diketahui untuk meningkatkan PAD, Pemerintah kota Makassar saat ini telah disupervisi dan dilakukan pendampingan oleh Korsupgah KPK RI, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

Diketahui supervisi KPK dilakukan oleh Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK RI, Adliansyah Malik Nasution, dan Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Dwi Aprilia Linda.

“Kami sudah bekerjasama dengan KPK untuk membantu mengontrol perpajakan di Makassar, apalagi ini sangat berpengaruh dalam pembangunan kota,” tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Gowa Akan Jadi Narasumber di Kegiatan Nasional Muhammadiyah

Mantan Asisten Walikota ini pun, memberi kontak person jika ada masyarakat, yang ingin mengadu maupun tidak mendapat struk pembayaran dari pelaku usaha.

“Jika ada masyarakat yang merasa tidak di beri truk/bukti pembelian, maupun ada alat yang bermasalah atau penyalahgunaan alat hungngi kontak ini +62 852-2228-2246 Chaerul Susanto Asgar,” tutup kepala Badan.(ah/WD)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.