BONE, Mitrasulawesi.id — Kepolisian Resort Polres Bone, gerebek 4 orang diduga melakukan judi sabung ayam, di desa Gattareng, kecamatan Salomekko, kabupaten Bone, Senin, (02/09/2019).
Kegiatan dipimpin Sat Intelkam Polres Bone, Kanit IV Bripka Kismis, di back up Kanit Intel Polsek Kajuara, Bripka Zulkfili.
Para pelaku diamankan, AK (45), warga kelurahan Pancaitana, kecamatan Salomekko, Bintang, (47) warga desa Masago, kecamatan Patimpeng, Nawir (53) desa Arellae, kecamatan Kahu, dan Arifuddin (49) desa Bulu Tanah, kecamatan Kajuara.
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim membenarkan hal tersebut.
“Iya betul, sabung ayam ini di kordinir oleh AK (45). Pada saat di lakukan penggerebekan judi sabung ayam, sudah berlangsung sebanyak 4 partai dengan uang taruhan sebanyak dua juta sampai tiga jutaan,” tuturnya.
Adapun barang bukti berhasil diamankan, yakni 15 ekor ayam hidup, 5 ekor ayam mati, uang tunai 2.445.000, 1(buah) hp Oppo warna putih, 1(satu) buah jam tangan.
“Pelaku beserta barang bukti akan diamankan di Polres Bone guna proses penyidiakan lebih lanjut,” tutupnya.(**/Irfan)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.