MAKASSAR, nkriku.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan menilai Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dinilai lamban mendalami laporan kasus Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Haji dan Labuang Baji yang telah dilaporkan sebelumnya oleh Markas Daerah (MADA,) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulawesi Selatan beberapa bulan lalu.
Menurut Sekretaris Umum BAIN HAM RI yang juga Koordinator Advokasi dan Invesigasi LMPP Sulawesi Selatan, seharusnya penyidik sudah melakukan eksekusi yang di duga terlibat dalam kasus Program pengadaan Alat kesehatan di dua rumah sakit.
“Pasalnya dua kasus tersebut jalan di tempat dan ini menjadi pertanyaan kami di lembaga yang bergerak pada advokasi dan investigasi,” terangnya, Selasa 15 Oktober 2019.
Amin Rais, menegaskan pada program pengadaan tersebut sangat kuat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes RSUD Haji dan RSUD Labuang Baji Makassar APBN 2018 lalu itu, diduga dalam proses tender lelang yang disinyalir tidak sesuai proses yang telah ditentukan.
Kasus RS Haji melibatkan rekanan PT Naura Permata Nusantara, sedangkan RSUD Labuang Baji Makassar yang anggarannya puluhan miliar melibatkan rekanan dari PT Yobel Prima Nusantara, PT Ilong Prayatna dan PT Anugerah Agape Abadi.
“Sebagai Lembaga kontrol kebijakan pada progran pemerintah DPW BAIN HAM RI terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan penguatan laporan MADA LMPP Sulawesi Selatan beberapa bulan lalu,” tutup Amin Rais. (*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.