Buron 2 Tahun, Perjalanan Jen Tan Akhirnya Berakhir

oleh -0 views
Siedirjo Aliman alias Jen Tan (tengah) saat diamankan.

Jakarta,Mitrasulawesi.id– Tim Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil menangkap buron seorang pengusaha besar asal Makassar di daerah Senayan, Jakarta setelah hampir 2 tahun menghilang, Rabu 16/10.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka semenjak tangal 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel. Hal ini merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  Ini mi Tanggapan Camat Mariso Terkait Musrenbang Kecamatan Mariso T.A 2022

Buron atas nama : Siedirjo Aliman alias Jen Tan merupakan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Polres Selayar Gelar FGD Bahas Rencana Distribusi Logistik Pemilu 2024

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Mukri.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses