SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pemilihan serentak 54 Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar menuai polemik. Pasalnya salah satu calon dari 54 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa diduga tidak memiliki legalisir ijazah terakhir.
Legalisir Ijazah terakhir adalah syarat mutlak berkas calon kepala desa untuk dilampirkan foto copynya yang dilegalisir sekolah asal sesuai tahapan pemilihan kepala desa, yang sekarang ini sudah masuk tahapan pencabutan nomor urut di desa masing masing yang melaksanakan pemilihan.
Berdasarkan adanya dugaan ini, empat dari tiga calon kepala Desa Rajuni, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Taufik Tajuddin, Suade dan Muh. Ali Irwin akan surati Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Kepulauan Selayar.
Salah satu Calon Kepala Desa Rajuni, Muh. Ali Irwin kepada wartawan, Minggu (03/11/19), mengatakan akan melayangkan surat ke Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Kepulauan Selayar yang ditembuskan ke Bupati, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Rajuni dan DPRD Kepulauan Selayar dikarena calon kepala desa berinisial H.A diduga tidak memiliki legalisir Ijazah terakhir.
“Kami menduga Calon Kades berinisial H. A tidak memiliki legalisir Ijazah terakhir dari asal sekolah. Kami berada di Sekretariat PPK pada tanggal (30/10) sampai jam 12 malam tidak ada berkas H. A masuk pak, sedangkan itu batas waktu yang ditetapkan PPK, bahkan kami konfirmasi ke PPKD Rajuni dan mendapat jawaban bahwa memang tidak ada berkas legalisir Ijazah terakhir H.A yang masuk ke PPKD,” keluh Muh. Ali Irwin.
Menurut Muh. Ali Irwin rencananya akan melayangkan surat tersebut hari ini.
Ketua PPK Kabupaten yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Irwan Baso saat dikonfirmasi melalui WhatsAap nya mengatakan itu tidak benar.
“Tidak benar pak, berkasnya lengkap, Ada masuk (Legalisir Ijazah terakhir, red). Kami juga tidak akan gegabah. Dan itu hasil keputusan bersama kabupaten pak,” jawab Irwan Baso. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.