Minus, Camat Rapocini dan Sangkarang BPN Lantik PPATS

oleh -
oleh
Pengambilan sumpah ini di hadiri langsung Andi Bakti, sekaligus sebagai Kepala BPN Makassar.

Makassar, mitrasulawesi.id– Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar, mengambil sumpah kepada seluruh camat se-Kota Makassar yang di angkat sebagai Pejabat Pembuatan Akta Tanah Sementara (PPATS) di kantor Pertanahan Kota Makassar.

Pengambilan sumpah ini di hadiri langsung Andi Bakti, sekaligus sebagai Kepala BPN Makassar.

Camat yang diambil sumpahnya diantaranya: Camat Tamalate : Hasan Sulaiman, Camat Tallo : Zainal Takko, Camat Wajo: Ansar Kalam, Camat Bontoala : Syamsul Bahri,
Camat Tamalanrea : Kaharuddin Bakti,
Camat Panakkukang : Muh Thahir, Camat Manggala : M Anshar, Camat Ujung Pandang : Zulkifli Nanda, Camat Makassar : H. Rully, Camat Mamajang : Fadly Wellang, Camat Ujung Tanah : Andi Unru, Camat Mariso : Harun Rani.

Baca Juga:  Pemda Gowa Haruskan Protokol Kesehatan di Tempat Usaha

Dr.H.Andi Syahrum Makkuradde, juga mengikuti Pengambilan Sumpah Jabatan Dan PPATS, Tingkat Kota Makassar Tahun 2019. Dia pun berharap pengangkatan ini sebagai bentuk peyembung tangan ke BPN.

Sementara itu 2 Camat lainya Rappocini dan Sangakarang belum dilantik karena beberapa berkas dan persyaratan belum lengkap. Informasi yang dihimpun dalam waktu dekat dalam waktu dekat akan di Lantik.

Baca Juga:  Camat Masamba Salurkan BLT di Desa Pombakka, Ini Harapanya

PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Di dalam Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa:

“Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”

Di dalam Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan bahwa tugas PPAT terdiri dari:

Baca Juga:  Perang Global Terhadap Agama dan Moralitas

Jual beli;
Tukar menukar;
Hibah;
Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
Pembagian hak bersama;
Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
Pemberian Hak Tanggungan;
Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Tugas-tugas tersebut pun menjadi tugas PPAT Sementara.(ad/WD)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.