20 Liter Miras Jenis Ballo di Putabangun Diamankan Polres Selayar

oleh -
oleh

Selayar, mitrasulawesi.id – Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan 20 Liter Minuman Keras Jenis Ballo di Lingkungan Lembang tabang Kelurahan Putabangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten kepulauan Selayar, Selasa (17/12/19).

Miras Tradisional ini diamankan dari seorang Warga yang diduga sebagai penjual berinisial SU. Pria berusia 45 tahun ini tak kuasa menghindari Petugas Ops Cipta Kondisi dari Satuan Reserse Narkoba, saat dibekuk pada sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca Juga:  Letkol Inf Pomalanthon Badiaraja Tambunan Berkunjung Ke Lokasi TMMD, Guna Berdialog Satgas dan Warga

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK. MH melalui Paur Subbag Humas Ipda Malkadri Ibrahim mengungkapkan bahwa, Operasi Cipta Kondisi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Dirresnarkoba Polda Sulsel dalam Rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 dengan melaksanakan Ops Miras jenis Ballo.

Baca Juga:  Melihat Kondisi Warga Binaan Kurang Mampu, Babinsa Keprabon Distribusi Sembako

” Dalam operasi tersebut berhasil diamankan Minuman Keras Jenis Ballo sebanyak 20 (dua puluh) liter yang masing – masing disimpan dalam 4 (empat) jerigen plastik,” ungkap Malkadri.

Selanjutnya, Tim yang dipimpin oleh Kaur mintu Res Narkoba Aiptu Asnawi mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres. Sementara SU sebagai pemilik Miras jenis Ballo tersebut dilakukan pembinaan dan bimbingan untuk tidak lagi menjual Miras. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan