BKPM Kolaborasi Kejagung Sukseskan Program Proritas President RI

oleh -
Komitmen bersama dalam rangka menyukseskan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dilaksanakan Kejaksaan Republik Indonesia bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna menciptakan dan menjaga iklim investasi Indonesia agar tetap kondusif, dalam rangka mendorong terwujudnya visi Presiden menjadikan Indonesia Maju.

Jakarta, MitraSulawesi.id–Komitmen bersama dalam rangka menyukseskan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo, dilaksanakan Kejaksaan Republik Indonesia, bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna menciptakan dan menjaga iklim investasi Indonesia agar tetap kondusif, dalam rangka mendorong terwujudnya visi Presiden menjadikan Indonesia Maju.

Wujud komitmen ini dibuktikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dengan Jaksa Agung RI, Burhanuddin pada Kamis ( 19/12/2019 ).

Kejaksaan secara konsisten memandang investasi merupakan salah satu persoalan penting bangsa ini yang harus mendapat perhatian kita bersama.

“Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden, saya telah menerbitkan 7 (tujuh) kebijakan strategis yang salah satunya menyangkut masalah investasi” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan, “Kami telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investas karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi”.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI pada 2 Desember lalu telah ditindaklanjuti visi misi Presiden terkait investasi tersebut melalui pembentukan rapat komisi yang secara khusus membahas mengenai peran Kejaksaan dalam rangka mengawal iklim investasi Indonesia untuk dapat tetap kondusif. Bahkan Kepala BKPM hadir untuk memberikan pemahaman (insight) kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia tentang pentingnya investasi bagi kemajuan Bangsa Indonesia.

Baca Juga:  Ditengah Pelepasan Pangdam dan Ketua Persit KCK PD XVIII/Kasuari, Ini Pesan Mayjen Joppye

Alhasil, pembahasan dalam Rakernas Kejaksaan telah ditetapkan beberapa keputusan rapat yang berhubungan dengan kebijakan investasi untuk mewujudkan iklim investasi Indonesia yang kondusif.

Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dapatberkontribusi baik melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pertimbangan hukum lainnya.

Dukungan bidang Intelijen dalam pengamanan pembangunan strategis dan Bidang Pidana Khusus apabila ditemukan terdapat informasi hambatan berupa pungutan liar yang menghambat jalannya investasi.

Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan upaya nyata dalam reorientasi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya mengutamakan penindakan, maka saat ini telah bergeser ke arah pencegahan dan Kejaksaan mendorong BKPM untuk bersama-sama membangun sistem untuk mencegah praktik korupsi dalam kegiatan investasi di Indonesia.

Kejaksaan, secara institusional telah merumuskan beberapa kebijakan pencegahan yang kiranya berhubungan dan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini, yaitu Pengamanan Pembangunan Strategis.

Baca Juga:  Ribuan Pelari Akan Bersaing di Makassar Half Marathon 2022

Walaupun tim tersebut telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019, namun Kejaksan tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah, yakni melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang dilaksanakan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Hal itu masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan: “Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila”.

Kejaksan RI turut berkontribusi dalam melakukan monitoring/review peraturan daerah yang tidak ramah terhadap investasi yang nantinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga lahir usulan terhadap aturan yang tidak ramah investasi tersebut untuk di revisi atau di cabut.

” Saya harapkan, BKPM dapat memberikan masukan atau informasi kepada Kejaksaan apabila mengetahui atau
menemukan aturan di daerah yang menghambat investasi ” tambah Jaksa Agung

Jaksa Agung, ” Kami pun juga melakukan pengamanan investasi dan penerimaan negara melalui pembukaan hotline dan optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap Kejaksaan Tinggi “.

Baca Juga:  Ikuti Pengisian Kosiuner ITK online Polres, Pj Sekda Gowa Harap Pelayanan Semakin Ditingkatkan

Hotline dan PTSP akan menerima laporan hambatan proses investasi berupa kelambanan proses investasi yang berjalan, adanya pungutan liar atau hambatan lainnya untuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi berdasarkan jenis keluhan yang disampaikan.

Investasi akan membawa perubahan yang signifikan untuk terbukanya lapangan kerja baru, meningkatnya penerimaan negara berupa pajak yang dapat mendorong pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung RI menyatakan, dengan telah ditandatangani nya Nota Kesepakatan ini, maka Kejaksaan RI dan BKPM berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif, bahkan lebih kondusif dibandingkan sebelumnya, karena investasi merupakan hal yang essensial bagi perkembangan Bangsa Indonesia.(*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan