Makassar, MitraSulawesi.id–Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulsel menggelar yasinan bersama di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sul-Sel), Kota Makassar, Jumat 30/12/19.
Aksi ini bentuk kekecawaan atas penangguhan penahanan eks buronan korupsi Buloa, Soedirjo Aliman alias Jen tang serta matinya supremasi hukum di Sulawesi Selatan.
Koordinator Lapangan AMPH Sulsel, Damkers mengatakan aksi Doa Bersama Dan Yasinan ini merupakan bentuk kekecewaan atas sikap Kajati Sulsel telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Jen Tang serta matinya supremasi hukum di Sulawesi Selatan, Terkait tersangka korupsi sewa lahan negara Buloa, Kota Makassar.
Damkers juga menganggap Aksi Doa dan Yasinan bersama adalah simbolis matinya supremasi hukum.
“Ini bentuk kekecewaan masyarakat Sulawesi Selatan khususnya Kota makassar terhadap sikap Kajati Sulsel yang memberikan penangguhan penahanan kepada eks DPO kasus penyewaan lahan Buloa, Soedirjo Aliman alias Jentang,” ucapnya.
Menurut Damkers Selaku Kordinator Lapangan, penangguhan penahanan terhadap Jentang, adalah keputusan yang keliru. Mengingat, Jentang selama ini merupakan tersangka yang berstatus Buronan (DPO).
Sejak awal jentang sudah memperlihatkan etikad buruk terhadap proses hukum yang berjalan dengan sikap tidak koperatif hingga berupaya melarikan diri selama dua tahun hingga proses penangkapannya pun melibatkan Kejaksaan Agung RI.
Soedirjo Aliman alias Jen Tang ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kabarnya, Jen Tang mulai dilakukan penahanan di Lapas Klas 1A Makassar sejak 17 Oktober 2019 lalu dan diberikan penangguhan 12 Desember 2019.
Namun Bebasnya Jen Tang dari Lapas Klas IA Makassar, pada Kamis 12 Desember 2019 lalu, sangat menciderai penegakan hukum di Indonesia khususnya Sulsel kota Makassar Olehnya itu, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk :
1. Meminta kepada pimpinan kejaksaan agung untuk memeriksa serta menonaktifkan dari jabatan struktural terkait indikasi perbuatan melawan hukum atau melindungi tersangka kasus korupsi lahan Buloa Makassar kepada saudara :
– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
– Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulsel.
– Asintel Kejaksaan Tinggi Sulsel.
2. Meminta kepada pimpinan kejaksaan agung RI untuk meninjau kembali keputusan jaksa agung No.KEP-380/A/JA/12/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan struktural saudara Firdaus Dewilmar sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan kejaksaan agung.
3. Meminta kepada pimpinan kejaksaan agung untuk menonaktifkan sementara atau tidak memberikan jabatan struktural kepada saudara Firdaus Dewilmar yang terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum atau melindungi tersangka kasus korupsi lahan Buloa.
4. Meminta kepada pimpinan kejaksaan agung untuk bekerjasama dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) untuk memeriksa adanya aliran dana siluman dalam kasus korupsi lahan Buloa.
5. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terlibat dan proaktif dalam kasus korupsi lahan Buloa.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.