Makassar, MitraSulawesi.id–PT. Didimax berjangka diduga tidak memiliki izin usaha, hal itu membuat Fopmab menggelar aksi unjuk rasa dengan tujuan untuk memboikot perusahan tersebut.
Jendral lapangan Mahmud Wijji mengatan bahwa ada indikasi perusahan ini tidak memiliki izin usaha. Menurutnya, bertentang dengan aturan Perda Kota.
PT didimax Berjangka adalah salah satu perusahan besar yang pusatnya ada jakarta. Perusahan Palas yang bekerja dibidang tanam saham dan pembelian saham terbesar yang ada di Indonesia diduga tidak memiliki izin usaha.
” Kami mendesak kadis Perindak dan Satuan pamong praja kota makassar agar segera menutup PT Didimax berjangka dalam waktu dekat “, ungkap Mahmud.
Hasil pertemuan massa dengan Kesbanpol kota makassar dalam aksi unjuk rasa didepan balai kota makassar mengatakan “Aspira ini akan disampaikan kepada pihak terkait dan akan di tindak lanjuti”, Ujar Ahmat, penerima aspirasi di balai kota makassar.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.