SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Untuk mengantisipasi penyebaran secara cepat Corona Virus Disease (Covid-19) Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengeluarkan himbauan pelayanan terbatas ditujukan kepada pengelola warung kopi dan cafe se Kabupaten Kepulauan Selayar.
Surat himbauan yang bernomor 005/373/III/2020/Dinkes tertanggal 21 Maret 2020 diminta kepada pengelola warkop dan cafe hanya memberikan pelayanan kepada pelanggannya yang memesan minuman untuk dibawa pulang bukan untuk diminum di tempat.
Himbauan tersebut berlaku selama 14 hari terhitung terhitung mulai Tanggal 23 Maret sampai dengan Tanggal 6 April 2020. Selanjutnya akan dievaluasi kembali.
Bupati juga menghimbau untuk menghindari bentuk pertemuan, perkumpulan yang melibatkan banyak orang, dan sedapat mungkin menjaga jarak antar orang.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Selayar Muh Basli Ali pada rapat koordinasi bersama forkopimda mengatakan, Selayar saat ini masih dalam tahap pencegahan terhadap covid-19.
Namun demikian kata Basli karena peralatan yang sangat minim untuk menangani virus ini, sehingga perlu dicari solusi untuk mencegah penularan virus tersebut. (IM)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.