SUMUT, MITRASULAWESI.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap pelaku yang diduga telah melakukan pencurian yang terjadi di Dusun Cinta Makmur, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pelaku adalah HK alias EENG (39) warga Dusun Cinta Makmur Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan SH, Selasa (24/3/20) sore, menjelaskan kepada awak media.
Iptu Amlan mengatakan bahwa pada haru Selasa (24/3/20) sekira pukul 11.00 Wib, korban yang bernama Rumisanti (54) yang sedang berada di Medan menerima kabar lewat telpon dari tetangganya. Bahwasanya rumah korban yang ditinggal kosong di bongkar oleh seseorang yang tidak dikenal, ujarnya.
Selanjutnya korban langsung bergegas menghubungi Polsek untuk meminta bantuan memeriksa rumahnya, ungkap Iptu Amlan.
Menerima informasi tersebut TIM Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu bergerak cepat ke TKP dan melakukan penyelidikan disekitar lokasi, hingga TIM mendapat informasi yang layak dipercaya dan akhirnya pelaku berhasil diamankan ketika akan menjual barang hasil curiannya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu, pungkas Kanit Reskrim.
Laporan: Harry ginting
Editor: Muh Jufri
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.