Gowa,Mitrasulawesi.id– Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, telah dijatuhi Sanksi moral oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kode etik dan kode perilaku ASN.
Penjatuhan sanksi KASN kepada Murhadi S.Pd, selaku Guru SMPN 3 Bontolempangan atas rekomendasi Bawaslu ke KASN, setelah dilakukan kajian atas Kasus Postingan Murhadi di media sosial Facebook, yang diduga mendukung bakal calon tertentu pada Pilkada Gowa dan diduga melanggar kode etik netralitas ASN.
Putusan KASN ini tertuang pada Surat Nomor R-1315/KASN/4/2020 tertanggal 24 April 2020.
Komisioner Bawaslu Gowa, Koordiv Penindakan Pelanggaran, Yusnaeni mengingatkan kepada jajaran ASN Kabupaten Gowa, untuk menyikapi dengan bijak Rekomendasi KASN tersebut dan dijadikan sebagai pelajaran untuk berhati-berhati menggunakan media Sosial.
“Rekomendasi KASN harus disikapi secara bijak oleh para ASN untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN, terhususnya berhati hati menggunakan media sosial, karena hal tersebut akan dipantau dan diawasi oleh Bawaslu,” tegasnya.
Yusnaeni menyampaikan lebih lanjut, Sanksi KASN, baik sanksi Moral ataupun sangksi lainnya tercatat dalam data base KASN, dan berpengaruh terhadap Karir ASN.
“Apapun jenis sanksinya, baik itu pernyataan moral atau pun jenis sanksi lain, pada intinya ASN yang telah melakukan pelanggaran netralita,s telah tercatat dalam data base KASN dan ditegaskan dalam rekomendasi KASN bahwa hal tersebut bisa berpengaruh terhadap karir ASN tersebut,” tutup Yusnaeni.
Sebelumnya Murhadi diundang oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Gowa, setelah ditemukan postingan Facebook dengan akun Adhy Anggara D’erank dengan sejumlah postingan mengarah pada dukungan Bakal calon terntu.(*/TIM)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.