Gowa, Mitrasulawesi.id– Pemerintah kabupaten Gowa terus mengoptimalkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan berlaku besok. Adnan Purichta Ichsan Bupati Gowa mengharap pembagian bantuan sosial akibat dampak Covid-19 agar bisa merata.
Adnan pun memberikan
Layanan call center untuk bisa menerima dan menampung aspirasi dan Informasi dari masyarakat.
“Kami sudah menyiapkan layanan call center, melalui 085343912670 dan 081356806051 dapat dihubungi dengan telepon maupun SMS, untuk bisa membantu masyarakat dalam bantuan sosial,” ucap Adnan.
Mantan anggota Dawan provinsi Sulsel ini pun mengingatkan warga, sebelum memberikan pengaduan terlebih dahulu menyiapkan dokumen kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili asli Kabupaten Gowa.
“Jangan dilayani kalau tidak memiliki NIK dan KK. Karena kita tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak ada itu. Tetapi tetap dicatat karena ini bisa kita berikan bantuan dari dapur umum,” katanya saat memimpin rapat melalui telekonferensi, Sabtu (2/5).
Ia menjelaskan, setelah menyerahkan NIK ataupun KK, pelapor wajib menyampaikan jenis aduan kepada operator. Kemudian operator akan mengecek data pelapor apakah masuk dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) atau tidak.
“Setelah adanya laporan data tersebut kemudian disampaikan ke camat untuk dikroscek bersama dengan lurah dan kepala desa dan dibantu kapolsek dan Danramil melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kalau memang dia orang yang berhak mendapatkan bantuan maka langsung dilaporkan kan kembali ke operator,” jelasnya.
Lanjutnya, jika hasil kroscek menyebutkan pelapor tidak layak ataupun sudah mendapatkan bantuan, maka operator akan menelpon kembali pelapor untuk menjelaskan bahwa orang tersebut sudah masuk dalam salah satu penerima bantuan dari pemerintah pusat sehingga tidak layak lagi menerima bantuan sembako dari pemerintah kabupaten.
Sementara, agar proses pengaduan cepat ditindaklanjuti, Bupati Adnan memberikan waktu kepada para camat untuk melakukan kroscek. Misalnya, untuk camat di wilayah dataran tinggi, diberikan waktu maksimal empat jam untuk melakukan verifikasi sedangkan wilayah dataran rendah diberi waktu maksimal dua jam.
“Ini kita lakukan supaya ada tranparansi dan kejelasan masyakarat dalam menerima informasi. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama dan berharap langsung dapat tanggapan,” tutup Adnan yang juga ketua PMI Sulawesi Selatan.(*/Wd)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.